Senin, 01 April 2019 18:10 WIB
BLORA (wartablora.com)—Pembentukan Sekretariat Bersama yang berisi 9 orang perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Blora dengan perwakilan dari warga kawasan Wonorejo hingga seminggu setelah pertemuan Senin, 25 Maret 2019, belum juga terlaksana. Pihak Pemerintah Kabupaten Blora hingga Senin, 1 April 2019, belum menentukan pejabat-pejabatnya yang akan masuk dalam Tim 9—sebutan lain dari Sekretariat Bersama—guna mendiskusikan langkah yang sesuai jalur hukum untuk proses pembuatan sertifikat hak milik ratusan warga di kawasan Wonorejo. Sementara di pihak perwakilan warga, sudah ditentukan sedikitnya 4 orang untuk masuk dalam Tim 9 tersebut.
"Dari kami sudah siap sejak beberapa hari setelah mendapat kesepatakan untuk membuat tim 9 ini. Ada 4 hingga 5 orang," kata Lukito, yang ditunjuk sebagai koordinator perwakilan warga yang akan masuk dalam Tim 9, Senin (1/4/2019).
Lukito merupakan ketua organisasi massa petani, Lidah Tani yang memiliki ribuan anggota petani di 4 kecamatan di Blora. Ia mendampingi warga kawasan Wonorejo, Cepu, masuk dalam tim kajian hukumnya.
"Sebetulnya kalau Pemkab Blora ada itikad baik untuk merampungkan masalah sengketa tanah ini, sudah bisa sejak awal di pertemuan tersebut," ujar Lukito.
Pertemuan yang dimaksud adalah pertemuan jajaran Pemerintah Kabupaten Blora yang dipimpin Wakil Bupati Arief Rohman pada Senin, 25 Maret 2019. Pertemuan tersebut menghasilkan 3 kesepatakan, ditandatangani para petinggi di Kabupaten Blora, salah satunya Arief Rohman. Dalam poin kedua kesepakatan, membuat dan membentuk sekretariat bersama demi percepatan penyelesaian konflik.
"Itikad baik tersebut adalah tidak perlu bertele-tele dengan membentuk tim 9, sebab pelepasan hak pakai itu bisa dilakukan sehingga menjadi tanah negara dengan hak bebas. Prosedurnya ada, dan BPN tahu itu," sambung Lukito.
Kendati demikian, pihak warga kata Lukito menerima kemauan Pemkab Blora yang hendak membuat tim 9 yang akan bekerja menyelesaikan permasalahan sengketa tanah tersebut.
"Tapi saat kami tagih sejak pertengahan minggu lalu, tidak ada jawaban pasti kapan sekretariat bersama ini akan segera dibentuk," keluh Lukito.
Lukito mengatakan, Senin sore, 1 April 2019, pihaknya diundang Arief setelah sehari sebelumnya berencana akan menunggui di Kantor Kabupaten Blora. Lantas apa hasil pertemuan dengan Arief?
"Terkait pelepasan tanah, Pemerintah Kabupaten Blora dikatakan Wabup, meminta warga mengirim surat resmi ke Bupati terkait permohonan pelepasan tanah seluas 81,835 hektar yang di tembuskan ke Kantor ATR/BPN Blora, DPRD Blora, Gubernur Jawa Tengah, Kementrian ATR di Jakarta, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kantor Staf Presiden, dan Presiden," terang Lukito.
Sementara terkait pembentukan Tim 9, Wakil Bupati kata Lukito belum sempat menggelar rapat dengan jajarannya.
Menyikapi hasil pertemuan terakhir dengan pihak Pemerintah Kabupaten Blora, Lukito menyatakan akan melakukan evaluasi terlebih dulu.
"Kita tetap akan buat surat terkait pelepasan tanah. Karena itu memang administrasi yang perlu kami lakukan. Tapi di samping itu, kami tak mau serba menunggu. Kami akan lakukan kajian hukumnya, terkait ada tidaknya unsur pidana dalam proses munculnya hak pakai Pemkab Blora, juga ada tidaknya unsur tindak pidana korupsinya," imbuhnya. (*)