Senin, 25 Maret 2019 18:17 WIB
CEPU (wartablora.com)—Pemerintah Kabupaten Blora bersama warga kawasan Wonorejo, Cepu menyepakati untuk membuat Sekretariat Bersama guna memproses pelepasan hak pakai dari Pemkab Blora menjadi hak milik atas nama warga terkait. Kesepakatan ini dihasilkan dari pertemuan jajaran Pemkab Blora dengan warga di pondok pesantren Al-Muhammad Cepu, Senin (25/3/2019). Kesepakatan ini tertuang dalam berita acara musyawarah yang ditulis tangan, ditanda-tangani 7 pihak.
Ketujuh pihak ini antara lain: Wakil Bupati Blora Arief Rohman sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Blora, Herlina dari Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) sebagai perwakilan warga, Kapolres Blora AKBP Antonius Anang, Dandim 0721/Blora Letkol (inf) Ali Mahmudi, Kepala seksi perdata dan tata usaha negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Blora Imam Tauhid, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Blora Siti Nur Chanifah, dan Kepala BPN/ATR Kabupaten Blora Sugeng Purwadi. Lima yang disebut terakhir berkapasitas sebagai saksi kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Blora dengan warga yang diatas-namakan JPKP.
Kesepakatan membentuk sekretariat bersama ini tercatat dalam poin kedua dari 3 kesepakatan yang dihasilkan. Selengkapnya kesepakatan ini antara lain: Pemerintah Kabupaten Blora siap mengawal percepatan penyelesaian sengketa penyertifikatan tanah di kawasan Wonorejo bersama masyarakat dan JPKP untuk dibawa ke Presiden RI. Kesepatakan berikutnya: membuat dan membentuk sekretariat bersama demi percepatan penyelesaian konflik. Kesepakatan terakhir: Pemerintah Kabupaten Blora bersedia menyelesaikan dengan segera permasalah penyertifikatan tanah kawasan Wonorejo sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku demi kepentingan masyarakat.
Kawasan Wonorejo yang dimaksud adalah tanah seluas tak kurang 81 hektar yang sertifikatnya merupakan hak pakai Pemerintah Kabupaten Blora, meliputi perkampungan Wonorejo dan perkampungan Tegalrejo yang masuk Kelurahan Cepu, serta perkampungan Jatirejo, Kelurahan Karangboyo, dan perkampungan Sarirejo, Kelurahan Ngelo.
Keluarnya kesepatakan ini melalui proses yang cukup alot. Sebelumnya JPKP sebagai pendamping dan perwakilan warga menginginkan adanya kesepakatan yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Blora bersedia melepaskan hak pakai 81 hektar lebih yang telah mendapatkan sertifikat. Keinginan ini bukan tanpa maksud. Sebabnya mereka menginginkan agar tanah di kawasan tersebut bisa dimasukkan dalam obyek reforma agraria yang difasilitasi dengan Perpres nomor 86 tahun 2018. Dengan demikian proses penyertifikatan hak milik tanah oleh warga tidak ada biaya ganti rugi ke Pemerintah Kabupaten Blora.
Namun keinginan warga ini dianggap berlebihan Pemerintah Kabupaten Blora. Pasalnya menurut Sekda Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi, proses pelepasan hak pakai ini bukan sesuatu yang mudah dilakukan.
Alotnya titik temu, apakah menggunakan pelepasan hak pakai atau menggunakan klausa pemindah-tanganan ini oleh Wakil Bupati Blora diputuskan untuk dibahas oleh tim sekretariat bersama.
"Kita sepakati dulu untuk dibuatkan tim sekretariat bersama, yang nantinya akan membahas proses selanjutnya," kata Arief dalam pertemuan tersebut.
Arief menegaskan, pembentukan sekretariat bersama ini akan ditindak-lanjuti secepatnya dengan mengisi orang-orang yang akan dipercaya menyelesaikan proses sengketa tanah tersebut, baik dari Pemkab Blora maupun dari JPKP sebagai pendamping warga. (*)